Punya Istri Satu, Dua Atau Lebih Sama Saja!

Muqaddimah
Islam adalah agama lengkap dan paripurna, yang telah mengatur semua aspek kehidupan manusia, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali. Islam telah memberi panduan hidup kepada manusia dalam semua bidang aktifitas yang ditekuninya. Baik politik, ekonomi, bisnis, budi daya (ternak), pertanian, eksplorasi energi dan hasil alam, pendidikan, sosial masyarakat, militer dan lain sebagainya. Begitu juga dalam kehidupan rumah tangga, hubungan antara suami-istri, hubungan orang tua dengan anaknya dan semua anggota masyarakat yang lain. Semua itu telah selesai dan tuntas diataur oleh Allah ‘azza wajalla dalam al-quran dan dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama dalam hadis-hadisnya serta telah diperjelas lagi oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Jadi semua masalah tersebut, telah selesai dibahas secara tuntas dan final, yang tidak perlu lagi pembahasan ulang. Yang diperlukan sekarang adalah aktualisasi saja, agar perkembangan zaman dengan media dan teknologinya, bisa tetap selaras dengan ketetapan syariat islam.

Syari’at Poligami
Ketika Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama diutus sebagai nabi dan rasul terakhir, manusia ketika itu, khususnya Arab, telah mempraktekkan poligami. Islam datang bukan untuk melegalkan poligami saja. Tap islam datang, dengan membawa ajaran besar, sebagaimana yang kami sebutkan diatas, yang salah satu di dalamnya, adalah poligami. Islam hanya menata prilaku poligami manusia, dengan mensyaratkan keadilan dan hanya membatasi empat istri saja. Sebagaimana firman Allah subhanallahu w ata’ala dalam surat a-Nisa, ayat 3: “Menikahlah kalian, kalau kalian mau, boleh dua, tiga atau empat. Dan kalau kalian khawatir untuk tidak bisa berbuat adil, maka sebaiknya satu saja”. (tafsir ibnu katsir).

Para suami diperbolehkan untuk menikah lebih dari satu. Dengan syarat, mereka harus mampu berbuat adil (dalam hal materi dan giliran) kepada para istrinya. Itupun terbatas hanya empat saja. Sedangkan lebih dari itu, islam menghukuminya haram. Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi’i ra: “bahwa Rasulullahu shallallhu ‘alaihi wasallama telah mengajari kita, sesuai perintah Allah, tidak boleh bagi seorang pun, selain Rasulullah untuk kawin lebih dari satu”. (tafsir ibnu katsir).

Lain halnya dengan Rasulullah saw, yang memang Allah ta’ala perbolehkan beristri lebih dari empat. Itu adalah kekhususan bagi beliau sebagai nabi. Sebagaimana pula, beliau mempunyai beberapa kekhususan yang lain, seperti, nasab (keturunan) yang bersambung kepada beliau, melalui anak perempuan, dan lain sebagainya. Tapi perlu diingat, walaupun istri beliau begitu banyak, itu tidak mempengaruhi beliau dalam hal berbagi waktu dan nafkah diantara mereka. Sebagaimana beliau juga senantiasa membagi waktu secara adil, antara urusan keluarga, ummat dan urusan dengan Allah swt.

Adil yang dimaksud dalam surat annisa ayat 3 tersebut, bukanlah adil dalam membagi cinta, seperti yang dipahami oleh sebagian orang bodoh selama ini. Sebab masalah hati, tidak akan pernah sama kecenderungan kepada semua wanita yang menjadi istrinya. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat annisa ayat 129: “Dan kalian tidak akan mampu berlaku adil diantara istri-istri kalian, walaupun kalian telah mengerahkan segala daya dan upaya”… Begitu juga Rasulullah saw sendiri, juga tidak mampu melakukan hal itu. Beliau tetap mencintai Sayyidatina Khadijah ra, melebihi istri-istri beliau yang lain, walau Sayyidatina Khadijah sudah lama meninggal dunia. Untuk istri beliau yang masih hidup, beliau lebih banyak mencintai Sayyidatina Aisyah ra dari pada istri-istri beliau yang lain. Dan beliaupun bersabda: “Ya Allah, inilah yang bisa aku bagi, sesuai dengan kemampuanku. Maka janganlah Engkau mencelaku dengan apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu”. (kitab irsyadu ‘ibad). Adil yang dimaksud dalam surat annisa ayat 3, adalah adil dalam membagi nafkah lahiriyah, baik biologis ataupun finansial. Tentunya harus tetap sesuai dengan keperluan masing-masing istri, misalnya, istri yang mempunyai anak yang banyak, tentunya harus mendapatkan nafkah finansial yang lebih banyak dari istri yang anaknya sedikit. Diperbolehkan bagi suami untuk mengumpulkan dua istri atau lebih, dalam satu rumah, dengan syarat harus menjaga perasaan masing-masing.

Suami harus senantiasa konsisten untuk selalu adil dalam lamanya waktu berkunjung kepada masing-masing istrinya. Setelah suami selesai berkunjung kepada salah satu istrinya, maka wajib baginya untuk segera mendatangi istrinya yang lain. Begitu seterusnya secara kontinyu dan istimrar (terus-menerus). Dan juga perlu diketahui, tidak wajib bagi seorang suami untuk menjima’ istrinya setiap kali datang kepadanya. Tapi hukumnya mustahab (dialu-alukan) bagi suami untuk tetap melakukannya, sebagaimana yang dilakukannya pada istrinya yang lain. Keterangan lebih lanjut, silahkan lihat kitab tanwirul qulub, pada bab fasl filqasam wannusyuz.

Alasan – Alasan Rasional Lelaki Berpoligami
Tidak ada agama atau komunitas apapun di dunia, selain islam, yang mengatur pergaulan suami istri sebegitu detai, indah, sopan dan tertibnya. Banyak orang yang menilai, bahwa diperbolehkannya seorang lelaki berpoligami, dianggap merendahkan derajat perempuan. Lebih ironis lagi, yang beranggapan demikian, juga banyak berasal dari orang yang mengaku beragama islam. Itu tidak lain, adalah karena kebodohan mereka yang tidak mau mempelajari agama mereka (islam) dengam benar. Berikut ini beberapa alasan rasional diperbolehkannya seorang suami berpoligami:
1. Takut terjadi perzinahan. Misalnya, istrinya menderita penyakit berkepanjangan, atau sudah tidak bisa lagi memenuhi keperluan seksual suaminya.
2. Suami sering pergi ke luar kota atau bekerja di tempat yang jauh dari tempat tinggal istrinya.
3. Menolong wanita-wanita yang belum menikah, sampai batas usia (menurut adat) sudah harus menikah, sehingga kalau tidak menikah, maka hal tersebut dianggap ‘aib oleh masyarakat sekitar.
4. Menolong wanita atau keluarga miskin yang tidak bisa menafkahi keperluan hidupnya sehari-hari
5. Ada wanita kaya yang mencari suami untuk mentasharrufkan hartanya di jalan Allah, seperti yang dilakukan Rabi’ah al’Adawiyah ra
5. Jumlah wanita yang memang jauh lebih banyak dari lelaki. Sehingga kalau lelaki semuanya beristri hanya satu saja, maka bisa dipastiakan bahwa wanita yang lain tidak akan bersuami sampai mereka meninggal dunia.
Disamping alasan-alasan rasional di atas, ada satu alasan utama yang tidak boleh diabaikan oleh orang yang mengaku beragama islam, yaitu keimanan (ta’abbudan) kepada Allah swt. Poligami sudah jelas diperbolehkan oleh Allah swt dengan syari’at islam-Nya. Jadi, tidak boleh bagi setiap orang islam, untuk kemudian mengharamkannya. firman Allah ta’ala: “kenapa kalian mengharamkan apa yang telah Allah halalkan”(surat attahrim: 1). Allah swt adalah tuhan yang menciptakan manusia dan seluruh jagat raya ini. Maka Allah jelas lebih tahu akan kebaikan makhluq ciptaan-Nya, beserta seluruh media untuk mencapai kebaikan tersebut. Dan salah satu media untuk memberikan kebaikan kepada manusia, baik lelaki maupun perempuan, adalah dengan memperbolehkan bagi lelaki untuk mengawini lebih dari satu perempuan dalam masa yang bersamaan (poligami).

Hanya memang karena keterbatasan pengetahuan (ilmu) manusia, sehingga terkadang menganggap tidak baik apa yang sebenarnya baik bagi dirinya. Dan sebaliknya, sering juga manusia menganggap baik, apa yang sebenarnya membahayakannya. Firman Allah ta’ala: ” bisa jadi engkau tidak menyukai sesuatu itu, padahal ia baik untukmu. Dan bisa jadi engkau menyukai sesuatu itu, padahal ia berbahaya bagimu”. (Surat al-baqarah:216)

Mengapa Wanita Tidak Boleh Berpoliandri?
Ada banyak wanita yang tidak faham akan islam, menuntut persamaan perlakuan antara lelaki dan perempuan. Menurut mereka, kalau lelaki boleh kawin lebih dari satu, kenapa perempuan tidak boleh? Apakah mereka tidak tahu, kalau bayi berproses terbentuk bentuk tubuhnya mulai dari sperma hingga akhirnya menjadi bayi yang utuh, itu di dalam rahim perempuan. Dan setelah anak itu lahir, nasabnya diikutkan pada ayah, bukan pada ibu. Ini adalah sunnatullah yang tidak boleh dirubah dan diganggu gugat lagi. Sesuai dengan firmannya: “Dan tidak akan kamu temui perubahan pada sunnatullah tersebut” (Surat Fathir: 43).

Bisa dipastikan, kalau perempuan sampai ada yang kawin lebih dari satu pada saat yang bersamaan, maka tatanan, keluarga, sosial masyarakat akan kacau dan rusak!. Tidak akan jelas lagi, seseorang itu anaknya siapa, dan keturunan siapa. Dan tidak akan jelas lagi seorang wanita itu, istrinya siapa. Kalau sudah begitu, apa bedanya kehidupan manusia dengan binatang dan hewan???!

Anehnya lagi, banyak orang yang menolak poligami, menggunakan hadis tentang larangan Rasulullah saw kepada Sayyidina Ali ra untuk menikah lagi. Padahal larangan Rasulullah tersebut bukan karena beliau melarang poligami, tetapi lebih karena harga diri beliau sebagai nabi dan rasa sayang kepada putrinya, Sayyidatina Fathimah ra. Sebab wanita yang akan dinikahi Sayyidina Ali itu, adalah anak perempuan dari pada Abu Jahal, sang musuh besar islam masa itu. Lebih jelasnya, berikut kami bawakan hadisnya dengan lengkap:
“Abu Yaman meriwayatkan kepada kami, dari Syu’aib dari Zuhri, dia berkata: Sesungguhnya Ali meminang anak perempuan Abu Jahal, dan Fathimah mendengar hal itu, kemudian datang kepada Rasulullah dan berkata: ya Rasulullah, sesungguhnya kaummu mengira, bahwa engkau tidak bisa marah karena (masalah) putri-putrimu, dan Ali ingin mengawini anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Rasulullah berdiri, maka akupun mendengarkan beliau bertasyahhud seperti saat berkhotbah, setelah itu beliau berkata: Sesungguhnya keluarga Bani Hasyim bin Almughirah mau menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. ketahuilah, aku tidak akan mengijinkan, sekali lagi aku tidak akan mengijinkan, sungguh aku tidak akan mengijinkan, kecuali kalau Ali bin Abi Thalib mau menceraikan putriku. Ketahuilah, putriku itu adalah bagian dariku, apa yang mengganggunya, adalah menggangguku juga, dan apa yang menyakiti hatinya, adalah menyakiti hatiku juga. Demi Allah tidak akan berkumpul anak perempuan rasulullah dengan anak perempuan musuh Allah pada satu lelaki. Kemudian Ali (setelah mendengar itu) membatalkan pinangannya.”
(Hadis shahih dalam shahih Muslim halaman 1903-1904, Abu Daud nomor 2069, Ibnu Majah nomor 1999. Begitu juga, hadis ini bisa didapati di jami’il ushul juz 12, halaman 162, hadis nomor 9026.)

Ancaman Bagi Lelaki Yang Tidak Adil Dan Ganjaran Bagi Yang Adil
Poligami memang dihalalkan dalam islam, tapi hendaknya bagi orang yang akan kawin lagi atau telah mempunyai istri lebih dari satu, untuk senantiasa berhati-hati dalam membina rumah tangga dengan semua istri-istrinya. Keadilan seperti yang telah dijelaskan diatas, adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Sebab Allah swt telah mengancam akan menyengsarakan orang yang tidak berbuat adil terhadap istri-istrinya nanti pada hari kiamat. Seperti sabda Rasulullah saw: Barang siapa yang punya dua istri, kemudian dia tidak adil, maka dia akan datang pada hari kiamat, dengan badan yang berat sebelah. (HR. Turmudzi dan Hakim). Sebaliknya para lelaki yang adil, telah Allah janjikan untuk diberi keni’matan yang menyenangkan kelak di hari kiamat sebagaimana sabda beliau juga shallallahu ‘alaihi wasallama: “Sesungguhnya para lelaki yang adil, pada hari kiamat, mereka akan ditempatkan pada tempat yang dipenuhi cahaya di sisi Arrahman (Allah). Dan diantara dua sisi -Nya, adalah golongan orang-orang adil dalam hukum dan keluarganya, dan semua orang yang menjadi tanggungannya.

Balasan Bagi Wanita Yang Sabar Ketika Dipoligami
Bagi wanita, hidup dengan suami yang mempunyai istri lagi selain dirinya, secara zhahir memang terkesan kurang menyenangkan, bahkan menyakitkan. Tapi kalau dia mau bersabar, dengan menerima dan menyadari sepenuhnya bahwa itu adalah syari’at Allah swt, yang harus dijalankan oleh seluruh ummat islam, maka dia akan memperoleh pahala yang besar sekali di sisi Allah swt, kelak pada hari kiamat. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani: “Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan sifat cemburu bagi kaum perempuan, dan mewajibkan jihad (perang) bagi kaum lelaki. Maka kalau wanita itu bersabar dengan ketetapan itu, karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah swt, maka dia akan mendapatkan pahala besar, sebesar pahala orang yang mati syahid”. Dan dalam hadis yang lain, diriwayatkan: Kalau ada wanita yang meninggal dunia di dalam rumahnya, sedangkan suaminya ridha kepadanya, maka dia akan dipersilahkan masuk surga melalui pintu surga mana saja yang dia sukai”.

Khatimah
Ketika seorang telah memilih islam sebagai jalan hidupnya, berarti orang tersebut telah menyerahkan dirinya secara totalitas untuk mengikuti aturan dan dinamika hidup dan kehidupan yang telah ditetapkan dalam islam. Karena kalau seorang muslim berani menolak satu saja dari hukum islam, maka itu akan mengantarkannya pada kesesatan yang berujung pada kekafiran, Na’udzu billahi min dzalika.
wallahu a’lam bisshawab

ibnu rifai

Leave a Reply

2 Thoughts to “Poligami dan Kemaslahatan”

  1. Wong Ganteng

    Punya istri satu saja susah, apalagi beristri banyak… 🙂

  2. mmuklis bachsinar

    ass ww artikel kami apa bisa dikirim syukron

Leave a Comment